GenPI.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan agar setiap anggotanya dilarang memublikasikan segala hal yang berbau kemewahan di media sosial dan kehidupan yang berperilaku hedonistik.
Anggota Polri juga diperintahkan agar menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
BACA JUGA: Merakyat! Sumpah Lucu Banget Lihat Pak Jokowi Naik Kereta Kelinci
Lalu menggunakan atribut kepolisian yang sesuai dengan yang sudah dibagikan.
Dalam aturan ini, setiap anggota Polri juga harus memberitahukan kepada istri-istrinya agar tidak hidup hedonistik.
BACA JUGA: Kabar Terkini: Gunung Merapi Semburkan Wedhus Gembel 1000 Meter
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM pada Jumat (15/11).
Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Korps Bhayangkara merupakan alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan pengayoman dan melayani masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News