
Yudo berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan, sudah ada perkembangan lanjutan di Natuna.
BACA JUGA: Sikap Luhut dan Prabowo Soal Natuna, Dikritik Politikus Demokrat
Kepastian dan eksistensi ZEE Indonesia sudah ditetapkan melalui UU Nomor 5/1983 tentang ZEE Indonesia.
Di antaranya mengatur persyaratan dan perizinan resmi bagi siapa saja pribadi atau badan hukum asing dari pemerintah Indonesia, jika dia ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA hayati dan non hayati, potensi ekonomi alami, dan lain-lain. UU ZEE ini diakui secara internasional.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News