Dia mengemukakan, pukat harimau di Indonesia dilarang oleh pemerintah melalui peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
BACA JUGA: Anies Baswedan Berjibaku Melayani Warganya, PDIP Bilang Ini...
Terakhir kali nelayan China menggunakan pukat harimau di laut Natuna sekitar tahun 2016 silam, saat itu TNI menangkap dua kapal negara asing tersebut.
Sejak penangkapkan itu, lanjutnya, tak ada lagi nelayan China yang berani menangkap ikan di Natuna.
BACA JUGA: Kesabaran Anies Baswedan Menangani Banjir, Membuat Haru Warga DKI
Namun, sekarang mereka datang kembali menjarah potensi laut Indonesia.
"Bahkan aktivitas nelayan mereka kini didampingi dua kapal penjaga pantai (coast guard) dan satu pengawas perikanan China," ucapnya.
Yudo menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif mengajak kapal penjaga pantai China membawa nelayan-nelayannya meninggalkan perairan Natuna.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Terbaru dari Natuna, TNI Tambah 4 KRI Lagi Buat Mengusir Kapal Tiongkok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News