
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berlaku. Jadi kami ikuti proses tersebut," kata Puan.
BACA JUGA: Anies Sebut Banjir Jakarta Perkantoran dan mal Tak Ada yang Tutup
Meski begitu, Puan mengingatkan bahwa partai politik juga berwenang untuk menentukan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, semua wewenang itu selalu mendahulukan amanat perundang-undangan dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK menetapkan mantan anggota Bawaslu ATF, caleg DPR dari PDIP, HAR serta seorang swasta bernama SAE sebagai tersangka. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News