
Menurut Didi, Pansus bisa memanggil tokoh yang diduga terlibat dari persoalan di Jiwasraya, tetapi tidak diproses hukum. Dengan begitu, pengungkapan persoalan di Jiwasraya menjadi tuntas.
"Manakala ada orang yang mangkir orang-orang yang disinyalir ada orang lain lagi, lalu menghindar proses hukum dan politik itu bisa dilakukan pemanggilan secara paksa dengan kewenangan Pansus," tegas Didi.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Beda PDIP dengan Demokrat Menyikapi Persoalan di Jiwasraya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News