Usut Korupsi Garuda, KPK Didukung Organisasi Internasional

Usut Korupsi Garuda, KPK Didukung Organisasi Internasional - GenPI.co
Pesawat milik Garuda Indonesia saat mendarat di Bandara Silangit, Tapanuli Utara. (Foto: Sumut Pos/JPNN)

"Airbus SE bersedia membayar denda sejumlah EUR 991 juta kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian dari kesepakatan global sebesar EUR 3,6 miliar yang akan dibayarkan Airbus SE kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat," ungkapnya.

BACA JUGA: 4 Menteri Akan Diganti? KSP: Tidak Menutup Kemungkinan...

Menurut Fikri, kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yaitu Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015.

Sementara itu, di Indonesia, penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan KPK. 

BACA JUGA: Sungguh Kesatria... Jenderal Andika Akui Kecolongan Kasus Ini

KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara dugaan suap, terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia.

Sementara, menurut Firki, dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada pejabat PT Garuda Indonesia.

"Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK. Saat ini terdakwa Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan dan tersangka HDS (Direktur Teknik PT Garuda Indonesia 2007-2012) masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Usut Korupsi Garuda, KPK Dapat Dukungan dari Organisasi Internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya