MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Sri Mulyani Bilang Begini...

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Sri Mulyani Bilang Begini... - GenPI.co
Sri Mulyani. (Foto: JPNN)

"Sampai akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA), adalah suatu realitas yang harus kami lihat. Nanti kami review," ungkap Sri Mulyani.

BACA JUGA: Tak Pernah Terbayang, 3 Zodiak Ini Dapat Rezeki Nomplok

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiel itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). 

BACA JUGA: Kepala BKN: Honorer Wajib Tes Jika Mau Jadi PNS dan PPPK

"Mengabulkan sebagian, menolak sebagian," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).

Menurut Andi, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.(*)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Begini Respons Sri Mulyani

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya