Kali Ini Pak Jokowi Tegas Banget, Top!

Kali Ini Pak Jokowi Tegas Banget, Top! - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Antara

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan sikap tegasnya terhadap tim kerja, badan, dan lembaga yang kinerjanya tidak maksimal.

Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut memutuskan membubarkan 18 tim kerja, badan, dan lembaga.

BACA JUGA: Jalan Tuhan, Foto Jokowi Unyu-unyu Jadi Panitia Seminar 

Keputusan itu tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r.

Salah satu tim kerja yang dibubarkan oleh Jokowi adalah Tim Transparansi Industri Ekstraktif.

Tim itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif.

Sementara itu, salah satu badan yang dibubarkan adalah Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya