Waspada! Cegah Kebocoran Jejak Digital, DPR Rancang Ini

Waspada! Cegah Kebocoran Jejak Digital, DPR Rancang Ini - GenPI.co
Caption: Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir dalam webinar yang diselenggarakan Siberkreasi (Foto: SC Webinar GenPI.co)

GenPI.co - Jumlah pengguna internet di Indonesia sudah makin meningkat, bahkan 64,84 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, perlindungan terhadap jejak digital dan data pribadi pengguna internet masih belum diatur.

BACA JUGA6 Shio Hokinya Dilindungi Dewa Rezeki, Jangan Sia-siakan!

Maka dari itu, DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding mengatakan, RUU tersebut rencananya akan selesai tahun ini.

"Targetnya UU PDP ini bisa selesai paling lambat di 2020. Karena ini sangat penting dan pengguna internet di Indonesia ini sangat besar," kata Abdul Kadir dalam webinar bertajuk Jejak Digital dalam Dunia Maya yang diselenggarakan Siberkreasi, Senin (10/8).

BACA JUGA5 Zodiak Banjir Rezeki, Uang Datang Tak Berhenti

Abdul Kadir menjelaskan, perlu adanya pendidikan tentang literasi digital agar masyarakat, khususnya generasi muda semakin paham dan sadar tentang pentingnya menjaga jejak digital. 

Bahkan, ia menyarankan agar materi ini disisipkan ke dalam kurikulum sekolah.

"Pendidikan tentang jejak digital itu memang harus sedikit dipaksakan. Kalau perlu dimasukkan ke dalam materi pelajaran di setiap jenjang sekolah," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya