Akhirnya! 2 Jenderal Polisi Akui Terima Suap Koruptor Kakap Ini

Akhirnya! 2 Jenderal Polisi Akui Terima Suap Koruptor Kakap Ini - GenPI.co
Akhirnya! 2 Jenderal Polisi Akui Terima Suap Koruptor Kakap Ini (Foto: doc JPNN)

Sementara itu, Awi belum mau memberikan keterangan terkait pemeriksaan Tommy Sumardi yang menjadi tersangka pemberi suap. 

Dia hanya menyebut penyidik akan segera melakukan gelar perkara lagi untuk kemungkinan ada tersangka baru. 

"Nantinya ke depan kalau memang ada bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara kasus ini bisa dinaikkan (status tersangka), akan juga kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan," tegas Awi.

Tersangka-tersangka itu ialah Djoko Tjandara dan Tommy sebagai pemberi suap, serta Napoleon dan Prasetijo sebagai penerima suap. 

Djoko Tjandra dan Tommy dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. 

Sementara itu, Napoleon dan Prasetijo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya