Ketua Presidium IPW: Rezim Jokowi Mengikuti Rezim Orde Baru

Ketua Presidium IPW: Rezim Jokowi Mengikuti Rezim Orde Baru - GenPI.co
Ketua Presidium IPW: Rezim Jokowi Mengikuti Rezim Orde Baru (Foto: JPNN)

GenPI.co - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan, rangkap jabatan petinggi kepolisian sebagai komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kesalahan fatal. 

Neta bahkan mengistilahkan rangkap jabatan tersebut dengan dwi-fungsi polisi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, seperti dilansir dari program Ngomongin Politik (Ngompol) yang tayang di Channel You Tube JPNN.com.

BACA JUGAWaspadalah! Zodiak Ini Paling Lihai Berbohong, Pandai Menipu

"Ini Kesalahan fatal, melanggar UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Karena disebutkan jika seorang anggota Polri memegang jabatan di luar Polri, harus mengundurkan diri dari Polri," tegas Neta.

Dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Neta kemudian membeber data miliki IPW. Disebutkan, sedikitnya ada 35 jenderal kepolisian yang saat ini bertugas di luar kepolisian. 

"Ini terbiarkan, kami mendata sedikitnya ada 35 jenderal polisi yang bertugas di luar kepolisian. Ada yang rangkap jabatan," katanya.

BACA JUGARezeki Nomplok Akhir Bulan, Hoki 4 Zodiak Mendapatkan Uang Kaget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya