
GenPI.co - Kata anjay menjadi viral dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, kata itu dianggap pelesetan dari anjing.
Komnas Perlindungan Anak bahkan sampai turun tangan dengan mengeluarkan surat edaran berisi pelarangan penggunaan kata anjay.
BACA JUGA: Heboh Bahas Makna Anjay, IG Luthfi Agizal Diserang Para Artis
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, orang yang menggunakan kata anjay bisa dipidana.
Hal itu akan terjadi apabila penggunaan kata anjay mengandung unsur kekerasan verbal.
Orang yang melakukannya bisa dikenakan pidana sesuai UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Arist menjelaskan, pidana diberikan apabila unsur kekerasan yang meliputi merendahkan martabat, melecehkan, dan membuat orang galau terpenuhi akibat kata anjay.
“Jika mengandung kekerasan, tidak ada toleransi,” kata Arist sebagaimana dilansir laman resmi Komnas PA, Minggu (30/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News