GenPI.co - Pelaku penyerangan Markas Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur dipastikan akan mendapatkan sanksi pidana dan pemecatan.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan mereka harus bertanggung jawab karena tindakannya tersebut.
BACA JUGA: Amarah Jenderal Andika Bikin Resah Pensiunan Tentara
Jenderal Andika mengatakan sejauh ini dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas. Sementara 19 prajurit lainnya akan dipanggil.
"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kami akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," tegas Andika.
BACA JUGA: Zodiak Genius Sedunia, Jago Mengubah Peluang Jadi Banjir Uang
Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini. Jenderal Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News