Mantan Pimpinan KPK Bela Bambang Trihatmodjo

Mantan Pimpinan KPK Bela Bambang Trihatmodjo - GenPI.co
Busyro Muqoddas. Foto: Antara

Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu  No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. (*)
 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya