Mahfud: Nobar Film G30S/PKI Hukumnya Mubah

Mahfud: Nobar Film G30S/PKI Hukumnya Mubah - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Antara

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan pemerintah tidak melarang bagi warga yang mau menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI karya Arifin C. Noer. 

Film ini biasanya diputar di tanggal 30 September untuk mengenang kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI). 

BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Bela Bambang Trihatmodjo

“Pemerintah tidak melarang ataupun mewajibkan untuk nonton film G30S/PKI,” tegas Mahfud, Sabtu (27/9). 

Bahkan jika dianalogikan dengan hukum Islam, Mahfud menyebut bahwa menonton film ini hukumnya mubah. Artinya, boleh dilakukan dan tidak ada larangan atau kewajiban untuk dilakukan. 

Jika tidak dilakukan tidak mendapat pahala, begitu juga sebaliknya. “Kalau pakai istilah hukum Islam "mubah". Silakan saja,” sambung mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu 

Mahfud menyebut bahwa hal itu bergantung pada hubungan kerja sama yang dilakukan pihak TV dengan pemegang hak siar. 

BACA JUGA: Mengharukan, Cerita Mantan KKB Aceh yang Anaknya Masuk TNI AD

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya