Menggelegar, Seruan Gatot Nurmantyo Bikin Jantung Berdebar

Menggelegar, Seruan Gatot Nurmantyo Bikin Jantung Berdebar - GenPI.co
Gatot Nurmantyo. Foto: Aditya Wicaksono/Antara

Cukup? Belum. KAMI juga menilai omnibus law RUU Cipta Kerja merusak lingkungan dan memiskinkan serta menghilangkan posisi tawar kaum buruh.

Dalam maklumatnya, KAMI memerinci enam alasan omnibus law RUU Cipta Kerja harus digagalkan agar tidak menjadi undang-undang (UU).

Pertama, KAMI menilai RUU Cipta Kerja melanggar UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 2, pasal 33, dan pasal 23.

BACA JUGASkakmat Pentolan PAN untuk Amien Rais dan Partai Ummat Telak Pol

"Kedua, RUU Cipta Kerja tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing," kata Gatot Nurmantyo, Kamis (1/10).

Alasan ketiga ialah KAMI menilai pembuatan RUU Cipta Kerja tidak partisipatif.

Sebab, undangan kepada serikat atau asosiasi buruh hanya sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi.

Keempat, pekerja asing tidak ada batasannya. Para pekerja asing itu bahkan disamakan dengan bangsa sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya