Polisi Bongkar WhatsApp Pentolan KAMI, Isinya Ngeri!

Polisi Bongkar WhatsApp Pentolan KAMI, Isinya Ngeri! - GenPI.co
Polisi Bongkar WhatsApp Pentolan KAMI, Isinya Ngeri! (Foto: doc.JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi atas tuduhan penghasutan. 

Pentolan KAMI tersebut ialah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

BACA JUGA: SBY Akhirnya Bongkar Penebar Fitnah Dirinya

Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara.

Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, langsung membantah adanya percakapan Grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10).

BACA JUGA: Prabowo Subianto Blak-Blakan Berani Bongkar Lingkaran Jokowi

Ahmad Yani mengatakan bahwa cuitan Syahganda dan tulisan bertajuk "TNI-ku Sayang TNI-ku Malang" yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di Facebook-nya menjadi akar masalah.

Sementara hal yang dipermasalahkan dari Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat belum diketahui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya