Amien Rais Skakmat Jokowi, Polisi Ungkap Tuduhan Ini

Amien Rais Skakmat Jokowi, Polisi Ungkap Tuduhan Ini - GenPI.co
Amien Rais Skakmat Jokowi, Polisi Ungkap Tuduhan Ini (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Setelah lama tak terdengar, kini kembali mencuat berbagai kasus hukum yang menyeret orang-orang yang dianggap kritis terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah hebohnya aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Salah satunya adalah mencuatnya kembali laporan tentang Tokoh Reformasi Amien Rais.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan dari Istana Soal Pengesahan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien Rais yang menyebut partai Allah dan partai Setan. 

Pernyataan itu disampaikan Amien Rais saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

BACA JUGA: Punya Otak Encer, 4 Zodiak Ini Bakal Jadi Magnet Uang

Dalam kasus tersebut, Amien Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya