Mendadak Ferdinand Hutahaean Sentil Kasus Hukum Habib Rizieq

Mendadak Ferdinand Hutahaean Sentil Kasus Hukum Habib Rizieq - GenPI.co
Mendadak Ferdinand Hutahaean Sentil Kasus Hukum Habib Rizieq (Foto: doc.jpnn/GenPI.co)

GenPI.co - Publik saat ini dihebohkan dengan kabar kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia. 

Melihat hal itu, Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, merespons baik rencana kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. 

BACA JUGAJanji Kampanye Anak Presiden Jokowi Bikin Melongo!

Menurutnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu punya hak untuk pulang ke Tanah Air.

"Sebagai warga negara, tentu Rizieq Shihab punya hak untuk kembali ke Indonesia, secara aturan. Sepanjang masalah keimigrasian dan kewarganegaraan tidak bermasalah," ujar Ferdinand pada wartawan, Kamis (5/11).

Menurut Ferdinand, kepulangan Habib Rizieq yang direncanakan tanggal 10 November 2020 itu bisa menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran hukum yang terdahulu.

BACA JUGA: Rebusan Daun Ajaib Ini Bikin Kolesterol dan Asam Lambung Ambrol

"Kalau memang kasus ini masih aktif ya bagus beliau pulang, jadi bisa ditindaklanjuti kembali kasus ini untuk menemukan kebenaran supaya semua clear," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya