Tok! Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara

Tok! Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara - GenPI.co
Persidangan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx di PN Denpasar. FOTO: Antara

GenPI.co - Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dijatuhi vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata majelis hakim lda Ayu Adnya Dewi di PN  Denpasar, Kamis (19/11).

BACA JUGAApa Kabar Imam Besar FPI Habib Rizieq?

Hakim menegaskan bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Selanjutnya, majelis hakim mengatakan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
 
"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sudah 1 Tahun, Reshuffle Kabinet Masih Adem Ayem

Dalam perkara ini menetapkan barang bukti yang disita dari saksi atas nama dokter I Gede Putra Suteja berupa delapan lembar print out hasil print screen postingan akun instagram Jerinx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya