
Ferdinand menilai, dasar hukum tersebut relevan dengan tindakan Anies Baswedan terhadap acara Habib Rizieq.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Sebut Rezim Jokowi Blunder, Anies Baswedan Top
"UU No 23/2014 ttg Pemda yang sudah direvisi jadi UU No 9/2015 mengatur pemberhentian kepala daerah (Gubernur) yaitu melanggar sumpah jabatan," jelas Ferdinand.
"Melakukan kebijakan yang menguntungkan kelompoknya, melakukan kebijakan yang membuat pihak lain resah," tambahnya.
Selain itu, Ferdinand juga memaparkan dasar hukum terkait larangan terhadap pemerintah daerah.
"Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014; Kepala daerah dilarang: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Ferdinand.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi peringatan kepada Muhammad Rizieq Shihab, untuk tidak membuat kerumunan dan mengikuti protokol kesehatan covid-19.
Anies menyebut, pihaknya telah mengirimi surat peringatan melalui Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News