Denny Siregar Akui, Anies Baswedan Sulit Dicopot

Denny Siregar Akui, Anies Baswedan Sulit Dicopot - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan. (foto : Instagram/@ aniesbaswedan)

“Namun itu bisa berlaku jika kepala daerah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana dengan hukuman 5 tahun ke atas, tindakan korupsi, makar, terorisme terhadap keamanan negara atau perbuatan yang bisa memecah belah persatuan,” paparnya. 

Denny lantas mengutip penjelasan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mengenai tata cara pemberhentian gubernur.

“Yusril bilang, kalau mau memberhentikan seorang gubernur atau kepala negara lain, tak bisa lewat Mendagri. Proses itu harus dilakukan lewat DPRD yang melakukan impeachment,” bebernya.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Tak Izinkan Acara Megamendung, Kok FPI Nekat?

Setelah dianggap pantas dimakzulkan, maka DPRD harus membawa kasusnya ke Mahkamah Agung. Nanti di situ diputuskan apakah kasus itu layak atau tidak.

Jika dinilai layak, kepala daerah itu akan diberi kesempatan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. 

“Panjang sekali prosesnya, bisa makan waktu setahun atau lebih,” pungkas Denny.

Bahkan gubernur juga tidak bisa diberhentikan berdasarkan instruksi Kemendagri, karena itu hanya berlaku pada model atasan dan bawahan. Sedangkan Gubernur dan kepala daerah lainnya bukan bawahan presiden.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya