Polisi Sebut Habib Rizieq Berpotensi Dijadikan Tersangka

Polisi Sebut Habib Rizieq Berpotensi Dijadikan Tersangka - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berpotensi menjadi tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat.

 "Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi, Kamis (26/11).

BACA JUGA: 2 Jenderal Adu Kuat Calon Kepala BNN

Menurut Patoppoi, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.

Patoppoi Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Shihab. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.

Meski begitu, ia pun menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya