Mahfud MD Bongkar Habib Rizieq Shihab, Bahaya Mengintai

Mahfud MD Bongkar Habib Rizieq Shihab, Bahaya Mengintai - GenPI.co
Mahfud MD Bongkar Habib Rizieq Shihab, Bahaya Mengintai (Foto: Instagram/mahfudmd)

Hal ini disebabkan ada unsur ancaman pidana di kasus ini, yakni KUHP Pasal 212 dan 216 karena menghalangi petugas untuk untuk melakukan upaya penyelamatan masyarakat. Namun, RS UMMI dan MER-C belum tentu bersalah.

"Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif," tegas Mahfud MD.

BACA JUGA: 5 Shio Anti-Buntung, Dewi Fortuna Bikin Beruntung Bulan Desember

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga menyesalkan sikap HRS karena tidak mau dites ulang oleh pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor dan memilih dites swab oleh MER-C. 

"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien covid-19," jelas Mahfud MD.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya