Menurut Yusri, dalam peraturan, yang diperbolehkan menemani ialah kuasa hukum dari pihak yang dipanggil.
BACA JUGA: Mantan Sekab Bongkar Fakta Era Soeharto, SBY, dan Jokowi, Jauuuhh
Pihaknya pun sudah menyampaikan hal tersebut kepada Habib Rizieq dan perwakilannya.
“Kami sudah sampaikan dari pemanggilan pertama juga sama. Cukup ditemani pengacara saja," kata Yusri. (mcr3/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News