Orang yang Mewakili Sofyan Djalil Tak Kompeten, Sidang Dipending

Orang yang Mewakili Sofyan Djalil Tak Kompeten, Sidang Dipending - GenPI.co
Sidang pugatan terhadap Menteri ATR Sofyan Djalil digelar PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Sidang gugatan melawan hukum terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipending karena orang yang mewakilinya tidak kompenten. 

Para tergugat yang hadir dan mengklaim mewakili Menteri Sofyan Djalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo.

BACA JUGA: Analisis Pengamat Soal Calon Kapolri, Ngeri!

"Yang Mulia karena para tergugat yang mewakili tidak mempunyai kompetensi dalam persidangan, sebagaimana dalam hal persidangan yang digelar pertama kali yang mewakili instansi tetapi bukan advokat yang di sumpah Pengadilan Tinggi," ujar pengacara penggugat Amstrong Sembiring di PN Jaksel, Selasa (8/12).

Mantan Capim KPK ini berpendapat dasar keberatan menolak kuasa dari Menteri, Dirjen, Kepala BPN dan Kepala Kantor Pertanahan yaitu ada tiga hal, pertama, dengan dicabutnya pasa 11, kedua dalam kode etik advokat, dan ketiga dalam hal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang merangkap jabatan sebagai advocat.

BACA JUGA: Titah Kapolri Pada Anak Buahnya, Harus Waspada!

Sidang yang dipimpin hakim pengganti, Suharno menjelaskan bahwa Ketua Majelis Siti Hamidah yang menyidangkan kasus gugatan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Soeprati sedang sakit dan sidang pun dipending hingga 5 Januari 2021. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya