
Menurutnya, aparat negara diberi kewenangan oleh UU untuk mengambil tindakan tegas dalam menjalankan kewajibannya.
Tugas dan kewajiban itu termasuk menembak seseorang untuk menghentikan upaya yang membahayakan nyawa petugas, atau masyarakat lainnya.
“Prosedurnya jelas, aturannya ketat, mustahil polisi asal-asalan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkap bahwa telah penyerangan terhadap anggota Polri di ruas tol Cikampek KM50, Senin (7/12) dini hari.
BACA JUGA: FPI dan Rizieq Terus Terdesak, Temuan Polisi Makin Banyak
Para polisi dikatakan tengah melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung.
Sebagai reaksi dari penyerangan itu, petugas bertindak tegas sehingga menewaskan 6 laskar FPI.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News