
GenPI.co - Aparat negara yang melakukan tindakan tegas melakukan penembakan terhadap pelanggar hukum dan membahayakan petugas.
Tindakan penembakan tersebut sah atas nama Undang-undang.
BACA JUGA: Komnas HAM ingin Selidiki Insiden FPI, Jawaban Polisi Mengejutkan
Itu adalah sebagian cuitan Politisi eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Twitter pada Selasa (8/12).
Ia mengatakan itu sebagai bentuk dukungan terhadap petugas Polri yang menembak mati laskar FPI karena dianggap melawan.
Menurutnya, aparat negara diberi kewenangan oleh UU untuk mengambil tindakan tegas dalam menjalankan kewajibannya.
Tugas dan kewajiban itu termasuk menembak seseorang untuk menghentikan upaya yang membahayakan nyawa petugas, atau masyarakat lainnya.
“Prosedurnya jelas, aturannya ketat, mustahil polisi asal-asalan,” tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News