Rizieq Jadi Tersangka dengan Pasal Penghasutan, Pidana 6 tahun

Rizieq Jadi Tersangka dengan Pasal Penghasutan, Pidana 6 tahun - GenPI.co
Habib Rizieq dan massa pendukugnya. (Foto: Andri/GenPI.co)

GenPI.co - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. 

Rizieq yang semula saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan pada 14 November lalu.

BACA JUGA: Ancaman Maut Habib Rizieq Bikin Lawan Tidur Tak Tenang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Rizieq bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

Selain dirinya, ada 5 orang lain yang memiliki perannya masing-masing.

Dalam perkara ini, Rizieq  dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana mencapai 6 tahun.

Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, 

sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ucap Yusri, Kamis (10/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya