Paslon Pilkada Dilarang Kerahkan Massa Usai Quick Count!

Paslon Pilkada Dilarang Kerahkan Massa Usai Quick Count! - GenPI.co
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

GenPI.co - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 belum selesai dan pandemi Covid-19 juga masih mengintai. 

Wiku juga mengingatkan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 agar tidak melakukan pengerahan massa selesai hasil quick count keluar. 

BACA JUGA: Pilkada 2020: Jokowi Menang Banyak, Ma'ruf Amin & Prabowo Rontok

Peringatan ini juga disampaikan Wiku kepada masyarakat.

"Saya ingatkan masyarakat dan pasangan calon, dilarang melakukan kegiatan pengerahan massa dalam pilkada untuk merayakan kemenangan," tegas Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/12).

Wiku menjelaskan, Pilkada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, kerumunan massa tidak diperbolehkan di semua tahapan Pilkada karena dapat memicu penularan Covid-19.

Wiku juga mengatakan bahwa masih terdapat tahapan-tahapan lainnya setelah pemungutan suara, seperti rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan pemenang oleh KPU dan pelantikan pasangan calon terpilih. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya