
Menurut dia, hingga saat ini kepolisian belum bisa menjelaskan kata-kata dari Habib Rizieq yang dinilai menghasut.
"Contohnya perkara Habib Rizieq pasal 160 itu menghasut orang supaya melakukan tindak pidana,” ujar Alamsyah.
BACA JUGA: Habib Rizieq Ditahan, Ustaz Tengku Zulkarnain Beber Fakta, Telak
Dia menjelaskan, orang yang memberikan ceramah dalam Maulid Nabi Muhammad tidak bisa dianggap menghasut orang lain.
"Karena pasal itu menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, jangan sampai orang ceramah Maulid Nabi dianggap menghasut. Itu tidak bisa," kata Alamsyah. (mcr3/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News