Mahfud MD Bakal Taklukkan FPI Dengan Cara Ini

Mahfud MD Bakal Taklukkan FPI Dengan Cara Ini - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Antara

GenPI.co - Pengamat politik Ujang Komarudin menanggapi terkait surat keterangan terdaftar (SKT) yang tidak dimiliki oleh Front Pembela Islam (FPI). Padahal, FPI sudah mengajukan surat tersebut beberapa tahun lalu. 

“Itu akan tarik ulur. Kalau dalam politik, sebelum FPI takut tidak akan diberi izinnya,” kata Ujang kepada GenPI.co, Kamis (24/12). 

BACA JUGA: Pengamat Skakmat Fadli Zon, Gerindra Jangan Main Dua Kaki

Seperti yang diketahui ormas FPI dikenal sangat berani mengkritik pemerintahan. Bahkan, FPI sering melontarkan kritik tajam terhadap pemerintahan. 

“Saya melihat pemerintah tidak akan memperpanjang izin kalau FPI tidak bisa ditaklukkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mendapatkan izin perpanjangan. 

“Sebuah ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi Pancasila. Di situ misalnya di AD/ART tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah." ucap Mahfud. 

BACA JUGA: Nih, Kabar Terbaru Habib Rizieq dari Balik Rutan Polda Metro

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya