Ahmad Sahroni Menolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Sebut Aneh dan Tak Matang

Ahmad Sahroni Menolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Sebut Aneh dan Tak Matang - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan menolak putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Ahmad Sahroni menilai MK terlalu sering mengubah atuan pemilihan umum tanpa terlebih dahulu melihat dampaknya.

“Putusan ini aneh. Terlalu sering MK mengubah aturan pemilu, tanpa pertimbangan matang,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (3/7).

BACA JUGA:  Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK, Hasil Kajian Akan Diserahkan ke Prabowo

Politikus Partai NasDem itu menyampaikan putusan itu mencederai asas kepastian hukum yang seharusnya dijaga MK.

Dia kemudian mempertanyakan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD habis, tetapi masih belum waktunya pemilu.

BACA JUGA:  NasDem Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Bisa Bikin Pelanggaran Konstitusi

“Apa akan diperpanjang (menjadi) lebih dari lima tahun (menjabat)? ini merusak demokrasi. Rakyat kemarin memilih mereka lima tahun,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Dapil Jakarta ini menyebut putusan MK itu juga membingungkan publik sekaligus membebani sistem pemilu yang sudah kompleks.

BACA JUGA:  DPR RI Belum Bersikap soal Putusan MK Pisahkan Pemilu, Baru Akan Dirembuk Fraksi

“Kalau aturan terus diubah, yang bingung tidak hanya partai politik. Namun juga masyarakat luas. Dulu serentak, sekarang dipisah,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya