Rangkap Jabatan, Risma Bisa Dituntut Pasal Berlapis

Rangkap Jabatan, Risma Bisa Dituntut Pasal Berlapis - GenPI.co
Tri Rismaharini. Foto: Antara/Ho-Humas Pemkot Surabaya

GenPI.co - Tri Rismaharini (Risma) resmi dilantik sebagai Menteri sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada Rabu (23/12).

Namun, pengangkatan Risma sebagai menteri memiliki problematika lantaran ia masih memangku jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta Risma mundur dari salah satu jabatannya. 

BACA JUGAReshuffle Kabinet, Pakar: Risma Wajib Tuntaskan Persoalan Bansos

"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apa pun," katanya kepada wartawan, Rabu, (23/12) 

Egi menjelaskan bahwa ada dua Undang-Undang (UU) yang diduga dilanggar Risma atas rangkap jabatannya.

UU pertama yang dilanggar ialah Pasal 76 huruf H UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pada pasal tersebut memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Egi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya