Politikus Top Ini Mendukung Polisi Bubarkan FPI, Ngeri!

Politikus Top Ini Mendukung Polisi Bubarkan FPI, Ngeri! - GenPI.co
Politikus Top Ini Mendukung Polisi Bubarkan FPI, Ngeri! (Foto: jpnn/GenPI.co)

Sementara itu, ada beberapa nama ormas yang tertulis di dalam STR tersebut, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Nama-nama ormas keagamaan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut, Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas adalah berita bohong alias hoaks.

Aziz juga mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. 

Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.

"Bila tidak ada nomor perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (24/12).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus angkat bicara mengenai Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah Ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI). 

Kombes Yusri memastikan STR Kapolri Jenderal Idham Azis yang beredar itu tidak benar alias hoaks. "Hoaks," tegas Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (25/12).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya