
GenPI.co - Polemik kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) masih terus berlanjut.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta harus diselesaikan agar jelas kepemilikannya.
BACA JUGA: Strategi Megawati Top, Nasib Gerindra Bisa Tragis
"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd di Jakarta, Selasa (29/12).
Menurut Mahfud penyelesaian kasus hukum itu bisa dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian BUMN.
Jika sudah dapat diselesaikan, kata dia, maka bisa diusulkan untuk menjadi pondok pesantren bersama.
"Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka bisa diusulkan untuk dijadikan ponpes bersama," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
BACA JUGA: Mohon Doanya, Aa Gym Positif Terpapar Virus Corona
Sebelumnya Mahfud mengatakan, jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI secara bersama-sama. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News