FPI Dilarang, Nama Lain Sudah Terbayang

FPI Dilarang, Nama Lain Sudah Terbayang - GenPI.co
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo/jpnn

GenPI.co - Front Pembela Islam (FPI) tak ingin pusing dengan pembubaran yang dilakukan pemerintah. Setelah dilarang ada di Indonesia, nama lain sudah terbayang.

FPI langsung membuka peluang mengganti nama.Intinya, pelarangan itu tidak akan mematikan perjuangan FPI.

BACA JUGA: Ramalan Ngeri Nostradamus! Kim Jong Un Lengser di 2021

“Jadi kalau pun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain. Enggak ada masalah, enggak ada masalah,” tutur tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. FPI dianggap tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

FPI adalah ormas yang dibentuk lewat pendeklarasian pada Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Medio 2019 lalu, disebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa. FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik.

Hingga, akhirnya Ketua Umum FPI Shobri Lubis kala itu menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya