Imbauan Mantan Kepala BIN Tak Didengar, FPI Kualat

Imbauan Mantan Kepala BIN Tak Didengar, FPI Kualat - GenPI.co
Imbauan Mantan Kepala BIN Tak Didengar, FPI Kualat (Foto: jpnn/GenPI.co)

GenPI.co - Pemerintah secara resmi melarang semua simbol dan aktivitas yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melalui keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan simbol dan atribut FPI. 

BACA JUGA: Ngeri-Ngeri Sedap, Gatot Nurmantyo Bakal Mengguncang Tanah Air

"FPI tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam perundang-udangan. Maka secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (30/12).

Karena itu, secara de jure telah bubar, tetapi masih melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. 

"Maka melarang kegiatan simbol, dan atribut dalam NKRI. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam doktrin tiga, aparat hukum akan menghentikan kegiatan," beber Edward.

"Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," tambahnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Kena Skakmat, Aktivis 98 Bongkar Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya