Hal itu diketahui saat pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Atas pengakuan itu pula, penyidik kemudian menaikkan status keduanya sebagai tersangka.
Selain itu dari kesaksian keduanya, diketahui jika video itu dibuat pada 2017 silam di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara.
BACA JUGA: Blak-blakan Video Gisel, Melanie Subono: Dosa Tuhan yang Atur!
Atas perbuatan itu, baik Gisel maupun MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
Ancaman terahadap pelanggaran itu paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. (JPNN)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News