Mahfud Berkelakar, Mendirikan Forum Penjaga Ilmu Saja Boleh

Mahfud Berkelakar, Mendirikan Forum Penjaga Ilmu Saja Boleh - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Antara

GenPI.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, (Menko Polhukam) Mahfud MD, tak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.

"Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (1/1).

BACA JUGA: New FPI Makin Besar, Polisi Bisa Kewalahan

Menurut Mahfud, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyum

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.

Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. 

"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," papar Mahfud.

Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya