Asal Tak Langgar Hukum, Front Penegak Islam Juga Boleh Didirikan

Asal Tak Langgar Hukum, Front Penegak Islam Juga Boleh Didirikan - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : Ricardo/jpnn

GenPI.co - Pendeklarasian organisasi pengganti Front Pembela Islam memicu pendirian organisasi lain dengan singkatan sama. Menko Polhukam tak melarang. Selama tak melanggar hukum, Front Penegak Islam juga boleh didirikan.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/1).

BACA JUGA: Jumat Berkah, Hoki Januari 2021 Milik Shio Ini

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, hal tersebut diperbolehkan selagi tidak melakukan pelanggaran hukum. Utamanya yang tertuang dalam konstitusi di Indonesia.

“Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga,” katanya.

BACA JUGA: Roket Rezeki Bawa Zodiak ke Surga, Mentalnya Bakal Seperti Ini

Mahfud mengatakan, ormas yang dibubarkan oleh pemerintah dan bertransformasi menjadi ormas atau gerakan lain bukan hanya FPI.

“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa,” jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya