
Ali Ngabalin juga menjelaskan, bahwa pemerintah akan tetap merujuk pada UU Ormas dalam melakukan verifikasi AD/ART suatu ormas, termasuk FPI baru ini.
Menurutnya, perubahan nama FPI lama ke FPI baru hanya terletak pada kata “pembela” dan “persatuan”. Dia menilai perubahan itu tidak bisa dilepaskan dari embrio organisasi.
"Itu tidak lepas dari apa yang disebut embrio. Embrio dari perubahan nama dan bentuk dalam bentuk apapun. Istilahnya ganti baju, ganti kulit," tegas Ali Ngabalin.
Pasalnya, perubahan nama dan bentuk organisasi FPI baru terindikasi masih berbasis kepada tujuan dibentuknya negara khilafah.
"Kan basisnya itu negara khilafah Islamiyah, karena itu saya tulis sebagai bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan negara, konstitusi negara yang sah dan berlaku di tanah air. Itu melanggar hukum dan harus ditindak tegas, tidak boleh ada di republik ini," jelasnya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Koordinasi Mubalig Se-Indonesia (Bakomubin) ini menegaskan, bahwa FPI baru tetap tak bisa diakui di Indonesia selama tujuannya sama.
"Saya kira tidak bisa dan tidak boleh untuk diberikan tempat beraktivitas di negeri ini," tegas Ali Ngabalin.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News