GenPI.co - Pemerintah telah memutuskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan seluruh aktivitasnya terlarang.
Bahkan, sejak 30 Desember 2020, ternyata rekening FPI sudah dibekukan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Aktivis HAM Natalius Pigai Bongkar Fakta Mantan Kepala BIN, Ngeri
Hal tersebut, dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas tersebut dinyatakan terlarang.
"Iya (dibekukan: red)," kata Aziz Yanuar, Minggu (3/1).
Menurutnya, pembekuan rekening itu adalah salah satu bentuk kezaliman pemerintah.
"Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong," tambah Aziz Yanuar.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Mendadak Bikin Amien Rais Mati Kutu, Ngeri!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News