Pakar Hukum Top Bongkar Fakta FPI, Mahfud MD Makin Tersudut

Pakar Hukum Top Bongkar Fakta FPI, Mahfud MD Makin Tersudut - GenPI.co
Pakar Hukum Top Bongkar Fakta FPI, Mahfud MD Makin Tersudut (Foto: jpnn/GenPI.co)

GenPI.co - Pengamat Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. blak-blakan menegaskan, bahwa FPI itu bukan organisasi terlarang. 

Menurut Asep Warlan Yusuf, organisasi terlarang itu sudah dicantumkan di UUD 45 dan bertentangan dengan Pancasila. 

BACA JUGA: Doa 4 Shio Tembus Langit, Besok Rezekinya Mulai Berdatangan

"Contohnya komunisme, marxisme, dan leninisme. Organisasi itu sudah tertera di Tap MPRS dan sudah jelas tidak boleh apa pun bentuknya," tegas Asep Warlan kepada GenPI.co, Selasa (5/1).

Dosen Universitas Parahyangan tersebut juga mengatakan, tindakan kepolisian untuk mencabut sejumlah atribut FPI adalah berlebihan.

"Itu sikap yang eksesif menurut saya, apalagi memblokir rekening," kata Asep Warlan.

Dia juga mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh FPI pun dinilai tidak jelas. 

BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Menggetarkan Jiwa, Istana Makin Waspada

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya