Tokoh Hukum Perempuan Bicara FPI, Bisa Bikin Kuping Istana Panas

Tokoh Hukum Perempuan Bicara FPI, Bisa Bikin Kuping Istana Panas - GenPI.co
Petugas mencopot papan nama FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanpa jalur peradilan akan berbahaya bagi sistem demokrasi Indonesia.

“Dengan tidak menggunakan pos pengadilan, maka semua hal bisa dibuat pemerintah. Bukan hanya kasus ini (FPI), tapi menjadi preseden untuk kasus-kasus sesudahnya,” ujar Asfinawati dalam acara di televisi swasta, Kamis (7/1).

BACA JUGA: Politikus PPP Bocorkan Jenderal Top Berpeluang Jadi Kapolri

Menurut Asfinawati, jika pemerintah menggunakan ukuran pengadilan, maka tidak akan ada langkah pembubaran FPI. 

"Orang yang melakukan kejahatan pun tidak bisa diproses hukum tanpa adanya peradilan, apalagi sebuah organisasi massa," katanya.

“Dalam semua aturan hukum internasional, membubarkan organisasi itu tidak serta merta dilihat dari anggotanya melakukan tindak pidana, itu ada derajat yang lebih tinggi lagi," sambungnya.

Ia menegaskan, pemerintah harusnya memiliki rasa keadilan kepada siapa pun. Organisasi tidak hanya diatur dengan hukum, tapi juga asas keadilan.

BACA JUGA: Rocky Gerung Bongkar Pendukung Jokowi, Bikin Geleng-geleng

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya