
GenPI.co - Kepalda Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki, mengatakan penyidik selaku pihak yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) melalakukan proses perkara tersebut sudah akuntabel, transparan dan profesional.
"Artinya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan main yang ada," ujar Kombes Hengki di PN Jakarta Selatan, Jumat, (8/1).
BACA JUGA: Tokoh Hukum Perempuan Bicara FPI, Bikin Kuping Istana Panas
Dia berkali-kali menegaskan, penetapan tersangka HRS sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sekali lagi, dalam melakukan proses perkara yang sedang di sidang praperadilan ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tambahnya.
Saat persidangan ada ketentuan yang tidak bisa diproses dalam pidana. Namun, Hengki juga mengiyakan perihal tersebut.
Bahkan, kata dia, ahli pidana yang dihadirkan yakni Eva Achjani Zulfa menjelaskan hal serupa.
"Ada aturan tidak bisa diproses pidana, dari ahli pun menjelaskan begitu dari tadi. Ini semua sudah kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News