Hasil Lidik Komnas HAM Tak Sesuai Asa, Tim Advokasi FPI Bilang...

Hasil Lidik Komnas HAM Tak Sesuai Asa, Tim Advokasi FPI Bilang... - GenPI.co
Komnas HAM. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Dia juga menyesalkan, Komnas HAM berhenti pada status pelanggaran dan menempuh proses peradilan pidana bagi pelaku. 

Mereka merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Munarman Eks FPI Marah Besar, Ternyata Sebabnya….

Di sisi lain, juru bicara FPI Munarman saat ditanya soal kasus tersebut, melayangkan kalimat zikir yang diambil dari Surah Ali Imran ayat 173.

"Hasbunallah wa nikmal wakiil nikmal mawla wa nikman nashiir. Itu pendapat kami," tulisnya.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya