Padahal menurut Sisno Adiwinoto punya kesempatan menghindar sehingga terjadi saling pepet kendaraan dan baku tembak.
“Situasi tersebut harusnya menjadi pertimbangan Komnas HAM agar rekomendasi yang disusun bukan sekadar memenuhi pesanan atau menyenangkan para penggembira,” paparnya.
BACA JUGA: Doktor Hukum Puji Polri dalam Pengusutan Kasus Laskar FPI
Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu juga menganggap, penilaian Komnas HAM masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara.
"Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi," tandas Sisno Adiwinoto.(ANT)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News