BACA JUGA: Fadli Zon 'Ditendang', Dasco Ahmad Jadi Wakil Ketua DPR
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, para penyebar informasi bohong terancam pidana berlapis berupa Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lainnya dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News