Komisi III Beber Hak Jokowi Terkait Usulan Nama Calon Kapolri

Komisi III Beber Hak Jokowi Terkait Usulan Nama Calon Kapolri - GenPI.co
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir. (Foto: foto : Instagram/Adies_Kadir)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta publik tidak berspekulasi perihal nama calon Kapolri. 

Sebab, menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengusulkan dua nama dalam surat yang akan dikirimkan ke DPR.

BACA JUGA: Mahfud MD Mencuit, Spekulasi Calon Kapolri Rontok Semua

“Bapak presiden punya hak untuk memilih satu, atau dua nama yang dikirim ke Komisi III untuk uji kelayakan dan kepatutan,” paparnya kepada GenPI.co, Selasa (12/1).

Adies mengatakan Komisi III bisa menolak usulan calon Kapolri dari Jokowi jika tidak lulus uji kelayakan dan kepatutan. Jika hal tersebut terjadi, Jokowi harus segera mengirim nama calon Kapolri kembali.

"DPR bisa menerima dan bisa menolak. Jadi, artinya jika nama yang diusulkan dianggap baik bisa dilanjutkan untuk disahkan menjadi Kapolri," ujar Adies.

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, Komisi III juga tak ingin berspekulasi perihal nama calon Kapolri yang diusulkan Jokowi. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat presiden (Supres).

"Jadi, kami juga akan menunggu dan bergerak cepat, apabila Surpres dari presiden sudah masuk dan dikirim ke Komisi III," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya